6. Hakikat Pembelaan Negara
Hakikat bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang
dilandasi oleh kecintaan kepada negara dan diwujudkan dalam kesediaan
untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan bersama.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002tentang Pertahanan Negara, bela negara
didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
Upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Karena itu bela negara perlu dilaksanakan dengan penuh kesadaran,
tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan
bangsa.
Menurut Depatemen Pertahanan RI, ada lima nilai yang mendasari upaya
bela negara, yaitu: cinta tanah air; kesadaran berbangsa dan bernegara;
keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban emi
bangsa dan negara; dan memiliki kemampuan awal bela negara.
Bela negara diperlukan karena adanya ancaman. Yang dimaksud dengan
ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun
luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman dari luar negeri yang lebih serius terjadi sekarang ini dan
di masa mendatang aalah kejahatan transnasional, seperti terorisme,
serbuan budaya asing, dan penjarahan kekayaan alam.
Dalam sistem pertahanan di Indonesia dikenal adanya dua bentuk bela
negara. Dalam hal ini, adalah: bela negara dengan pendekatan militer
(bela negara secara fisik), dan bela negara dengan pendekatan nonmiliter
(bela negara nonfisik). Bela negara dengan dengan pendekatan militer
dilakukan untuk menghadapi ancaman militer. Bela negara nonmiliter
dilakukan untuk menghadapi ancaman nonmiliter.
Dalam penyelenggara bela negara, partisipasi masyarakataamat
diperlukan. Ada dua bentuk umum partisipasi masyarakat dalam bela
negara, yaitu partisipasi warga negara alam bela negara dengan
pendekatan militer dan partisipasi warga negara dalam bela negara dengan
pendekatan nonmiliter.
7. Landasan Pembelaan Negara
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam
UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat
(1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Berdasarkan UUD 1945
Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita
pahami yaitu :
1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan
dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945
Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan negara
tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara,
sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1)
bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c)
ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara…”.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun
2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala
usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kata “wajib” yang
diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002
Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara,
dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini
belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi
segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara
lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian
tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh
negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI
sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
8. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan
suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah
melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah),
dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.
kd.2. BENTUK-BENTUK usaha pembelaan negara
1. Ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman terhadap bangsa dan negara dibedakan menjadi ancaman militer daan non militer.
Yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer dapat berbentuk, antara lain:
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain:
1) Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2) Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain
terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh
angkatan bersenjata negara lain.
4) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau
satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
5) Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam
perjanjian.
6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah
persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan
kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut di
atas.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non
komersial.
c. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan
keselamatan bangsa.
e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan
terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
f. Pemberontakan bersenjata.
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat
bersenjata lainnya.
Ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum.
a. Ancaman berdimensi ideologi
Sistem politik internasional mengalami perubahan sejak Uni Soviet runtuh sehingga paham komunis tidak populer lagi, namun potensi ancaman berbasis ideologi masih tetap diperhitungkan. Ancaman berbasis ideologi dapat pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalisme) sehingga dapat memicu proses disintegrasi bangsa.
b. Ancaman berdimensi politik
Politik merupakan instrumen utama untuk menggerakkan perang. Ini membuktikan bahwa ancaman politik dapat menumbangkan suatu rezim
pemerintahan bahkan dapat menghancurkan suatu negara. Masyarakat
Internasional mengintervensi suatu negara melalui politik seperti Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, penanganan lingkungan hidup, dan penyeleggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
c. Ancaman berdimensi ekonomi
Ancaman dari internal dapat berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas.
Ancaman dari eksternal dapat berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan mengahadapi globalisasi dan tingkat ketergantungan terhadap pihak asing
d. Ancaman berdimensi sosial budaya
Ancaman sosial budaya berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, dan konflik horizontal yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pada tahun 1994
saja, misalnya, 18 peperangan dari 23 peperangan yang terjadi di dunia
diakibatkan oleh sentimen-sentimen budaya, agama dan etnis. Sementara
itu, 75 persen dari pengungsi dunia yang mengalir ke berbagai negara
lainnya didorong oleh alasan yang sama pula. Sementara itu, 8 dari 13
operasi pasukan perdamaian yang dijalankan PBB ditujukan untuk mengupayakan terciptanya perdamaian di berbagai konflik antar etnis di dunia
e. Ancaman berdimensi teknologi dan informasi
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
sangat pesat dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat tapi
kejahatan mengikuti perkembangan tersebut seperti kejahatan siber dan
kejahatan perbankan.
f. Ancaman berdimensi keselamatan umum
Ancaman bagi keselamatan umum dapat terjadi karena bencana alam, misalnya gempa bumi, meletusnya gunung, dan tsunami. Ancaman karena manusia, misalnya penggunaan obat-obatan dan bahan kimia, pembuangan limbah industri, kebakaran, kecelakaan transportasi.2. Pandangan Bangsa Indonesia tentang Hankam
3. Prinsip-prinsip Pertahanan Negara Indonesia
4. Sishankamrata
5. Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
0 komentar:
Posting Komentar