MENYIMPAN FILE DENGAN EKTENSI/FORMAT FILE PDF DI MS WORD 2007
01.18 |
Format
file PDF sudah tidak asing lagi bagi anda yang sering membuat atau mendonwload
ebook. Format PDF memberikan kelebihan dalam hal format yang siap untuk
dicetak. Bentuknya mirip dengan bentuk buku sebenarnya. Selain itu terdapat
pula fitur pencarian, daftar isi, memuat gambar, pranala luar dan juga
multimedia. Namun bila anda mempunyai banyak file ms word (dengan type file
.doc,docx,rtf ) kemudian ingin mengubahnya menjadi file PDF. Anda tidak perlu
bingung untuk mengkonversikan atau pun menyimpan file PDF dari file Ms word. Memang secara
default dalam Ms Word 2007 atau yang lain
tidak ada fasilitas untuk menyimpan file menjadi PDF atau XPS. Dengan bantuan tool saveAsPDF anda dapat membuat dengan mudah file Ms Word
Menjadi PDF.
SK.1 PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
20.37 |
kd.1. pentingnya usaha pembelaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat
sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana
negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Hak Asasi Manusia
01.47 |
Hak asasi manusia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Korupsi
18.45 |
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
Langganan:
Postingan (Atom)